PETAKAPASAL. Ditengah kemajuan teknologi dan kemudahan akses layanan keuangan digital, ternyata ada sisi gelap yang tak bisa diabaikan penipuan yang makin licin dan merugikan banyak orang. Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan lonjakan aduan masyarakat terkait penipuan, dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp 3,2 triliun hanya dalam satu tahun terakhir.

Lonjakan Aduan, Tanda Bahaya yang Tak Bisa Diabaikan
Dalam periode Juni 2023 hingga Mei 2024, OJK menerima lebih dari 336.000 laporan dari masyarakat, sebagian besar menyuarakan kekecewaan, ketakutan, hingga kerugian akibat jebakan digital berkedok finansial.
Dari ratusan ribu aduan tersebut, lebih dari 13 ribu laporan diklasifikasikan sebagai penipuan serius dengan dampak finansial nyata. Jika dikalkulasi, kerugiannya bukan main-main: totalnya menembus angka Rp 3,2 triliun angka yang lebih besar dari anggaran pembangunan beberapa daerah kecil di Indonesia.
Modus Lama Dikemas Baru, Targetnya Masih Sama
Yang bikin miris, modus penipuan ini sebenarnya bukan hal baru. Hanya saja, mereka kini tampil lebih rapi, lebih meyakinkan, dan sayangnya, lebih mematikan. Dari investasi bodong, pinjaman online palsu, hingga akun customer service palsu yang berpura-pura “menolong” semuanya disusun dengan sangat meyakinkan, terutama bagi masyarakat yang belum terbiasa mengenali red flag dunia digital.
Sarjito, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan media sosial, WhatsApp, bahkan website palsu untuk menjerat korban. Iming-iming “cuan cepat” dan “bunga tinggi tanpa risiko” masih jadi andalan yang ampuh menjebak.
Literasi Digital Jadi Tameng Utama
Ditengah derasnya arus informasi dan tawaran digital, OJK menekankan satu hal yang sangat penting: masyarakat harus dibekali literasi keuangan dan digital yang lebih kuat. Bukan hanya agar bisa memahami produk keuangan, tetapi juga untuk mampu membedakan mana yang legal dan mana yang sekadar kedok penipuan.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah terjebak antara lain:
- Selalu periksa legalitas perusahaan keuangan disitus resmi OJK
- Hindari tawaran keuntungan yang terlalu indah untuk jadi kenyataan
- Jangan pernah membagikan data pribadi dan OTP
- Waspadai akun palsu yang mengaku sebagai customer service resmi
Perang Bersama Melawan Penipuan
OJK saat ini tak berjalan sendiri. Lembaga ini aktif menggandeng berbagai pihak termasuk kementerian, lembaga penegak hukum, dan platform digital untuk memperkuat sistem pengawasan dan edukasi publik.
Namun sejatinya, pertahanan terbaik tetap datang dari diri sendiri. Kita semua perlu menjadi pengguna layanan keuangan yang lebih cermat, kritis, dan tidak mudah tergoda janji manis dunia maya.
Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya
Rp 3,2 triliun bukan sekadar angka itu adalah jerih payah yang hilang, tabungan yang lenyap, dan masa depan yang terganggu. Dunia digital menawarkan kemudahan, tapi juga membuka pintu pada banyak celah kejahatan.
Menjadi waspada bukan berarti takut. Tapi itu adalah bentuk perlindungan terhadap diri dan masa depan finansial kita. Maka sebelum klik, sebelum transfer, sebelum percaya pastikan kamu sudah berpikir dua kali.