PETAKAPASAL. Kejaksaan Agung Republik Indonesia baru saja mencetak sejarah. Lewat kerja tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), negara berhasil menyita dana senilai Rp11,8 triliun dari lima anak perusahaan Wilmar Group sebuah langkah hukum yang diklaim sebagai penyitaan terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia.

Sebuah Panggung Besar Uang Triliunan di Halaman Gedung Bundar
Tak sekadar angka di laporan keuangan, uang senilai triliunan rupiah itu ditunjukkan langsung kepada publik dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta. Tumpukan uang tunai miliaran rupiah dipajang seperti saksi bisu dari megaskandal korupsi ekspor crude palm oil (CPO) periode 2021–2022. Sisanya, yang disita dalam bentuk non-tunai, ditempatkan dalam rekening khusus di Bank Mandiri atas nama Kejagung.
Langkah ini tidak hanya mengejutkan publik, tetapi juga memperkuat citra Kejaksaan Agung sebagai institusi yang tak segan menghadapi kekuatan korporasi besar.
Siapa Saja yang Terlibat?
Penyitaan ini berasal dari lima perusahaan yang berada di bawah naungan Wilmar Group, yakni:
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Multinabati Sulawesi
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia
Kelima entitas ini menjadi terdakwa korporat dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah. Meski sempat dibebaskan dalam sidang tingkat pertama, Kejagung tidak menyerah begitu saja. Mereka mengajukan kasasi dan melanjutkan proses hukum sambil menyita dana yang menjadi potensi kerugian negara.
Bukan Sekadar Angka, Tapi Simbol Keadilan
Menurut Jampidsus Sutikno, jumlah Rp11,8 triliun bukan hasil perkiraan semata. Nilai itu merujuk pada hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian akademis dari Universitas Gadjah Mada. Ini menandakan bahwa langkah hukum Kejaksaan didasarkan pada data dan analisis hukum yang kuat.
Gelombang Dukungan Mengalir
Langkah Kejagung ini langsung mendapat sambutan positif dari berbagai pihak:
- PITI (Persatuan Islam Tionghoa Indonesia) menilai penyitaan tersebut sebagai bukti komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.
- Anggota DPR dari beberapa fraksi memuji keberanian Kejaksaan dalam menghadapi perusahaan besar.
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyebut penyitaan ini sebagai tonggak penting dalam penguatan tata kelola ekspor nasional.
Publik pun turut menyuarakan harapan agar langkah seperti ini menjadi standar baru dalam penanganan kasus korupsi kelas kakap.
Menanti Langkah Berikutnya
Saat ini, dana Rp11,8 triliun tersebut dititipkan pada rekening khusus dan menjadi bagian dari berkas kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung. Jika pengadilan mengabulkan kasasi, maka dana tersebut akan resmi masuk ke kas negara.
Tak berhenti pada Wilmar, Kejagung juga mengisyaratkan akan menindaklanjuti proses hukum terhadap korporasi lain dalam kasus yang sama, seperti Permata Hijau Group dan Musim Mas. Artinya, gelombang pemberantasan korupsi di sektor ekspor CPO masih jauh dari kata selesai.
Sinyal Kuat dari Negara
Penyitaan ini bukan sekadar proses hukum. Ini adalah pesan tegas dari negara tidak ada perusahaan terlalu besar untuk disentuh hukum. Di tengah ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum, langkah Kejaksaan Agung ini ibarat cahaya baru yang menunjukkan bahwa keadilan, sekali waktu, bisa berpihak pada rakyat.