
PETAKAPASAL. Di balik transaksi jual beli motor bekas, siapa sangka bisa tersembunyi tipu daya yang licik? Inilah yang dialami sepasang kekasih di Jakarta Barat. Mereka tak hanya kehilangan motor, tetapi juga menjadi korban kelicikan seorang pria yang nekat menyamar sebagai polisi demi menipu.
Pria berinisial MA (28) ini menjalankan aksinya dengan menyaru sebagai aparat penegak hukum. Lewat modus COD (Cash on Delivery), ia memperdaya dua orang yang hendak menjual motornya secara langsung. Lokasi transaksinya berada di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, dan di sanalah semua dimulai.
Janji COD Berujung Motor Dibawa Kabur
Awalnya, korban yang merupakan pasangan muda, memasang iklan penjualan motor mereka secara online. MA, yang berpura-pura menjadi pembeli serius, menghubungi mereka dan menyepakati sistem pembayaran tunai di tempat alias COD.
Namun, yang terjadi justru di luar dugaan. Sesampainya di lokasi yang dijanjikan, MA tampil bak anggota polisi. Dengan percaya diri dan penuh tipu muslihat, ia mengatakan bahwa motor yang ditawarkan harus diperiksa terlebih dahulu katanya sebagai bagian dari prosedur resmi.
Tanpa curiga, korban menyerahkan motor tersebut. Tapi setelah motor dibawa untuk “diperiksa”, pelaku justru menghilang tanpa kabar. Motorpun raib, begitu pula harapan korban untuk menyelesaikan transaksi.
Pelaku Tertangkap, Motor Kembali
Tak tinggal diam, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kalideres. Menurut Kapolsek Kompol Hari Agung Julianto, tim segera menelusuri identitas pelaku berdasarkan keterangan korban.
Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya diciduk di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi juga berhasil menyita motor hasil kejahatan yang dibawa kabur. “Pelaku sudah kami amankan. Motor milik korban juga telah kami temukan kembali,” ujar Kompol Hari kepada media, Kamis (4/7/2025).
Bukan Kali Pertama
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MA bukan pemain baru dalam dunia tipu-menipu. Ia tercatat pernah melakukan aksi serupa sebelumnya juga dengan dalih sebagai polisi gadungan dan modus COD motor. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Waspadai Penipuan Berkedok COD
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku aparat, apalagi saat transaksi jual beli. Penting untuk selalu memastikan identitas pembeli, dan bila perlu, lakukan transaksi di tempat aman atau dengan pendampingan pihak berwajib.