petakapasal.law.blog

Autor, @rogerantamapro

Bareskrim Ungkap Kasus Penyelundupan 84 Vape Berisi Narkoba di Bandara Soetta, Modus Baru yang Mengkhawatirkan

PETAKAPASAL. Upaya penyelundupan narkotika ke Indonesia tampaknya terus berinovasi. Kali ini, bukan lagi dalam bentuk paket atau kapsul yang disembunyikan di bagasi, tetapi dalam alat rokok elektrik atau vape yang secara kasat mata tampak biasa. Kasus ini terungkap berkat kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam pengungkapan yang dilakukan awal Oktober 2025 itu, aparat berhasil mengamankan seorang penumpang yang membawa 84 unit vape berisi cairan narkotika jenis etomidate, zat yang memiliki efek menenangkan seperti anestesi, namun dilarang penggunaannya secara bebas. Penangkapan ini memperlihatkan bahwa penyelundup kini semakin cerdas memanfaatkan tren rokok elektrik untuk menutupi aktivitas ilegalnya.

Kronologi Penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta

Kasus ini bermula pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025, ketika petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mendeteksi adanya barang bawaan mencurigakan milik seorang penumpang yang baru tiba dari Malaysia. Informasi tersebut segera diteruskan kepada tim Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sekitar pukul 01.00 dini hari, tim gabungan menuju Terminal Kedatangan 2F Bandara Soetta untuk melakukan pengecekan langsung. Hasilnya, seorang pria bernama Tetdy (38 tahun) ditemukan membawa 84 unit vape yang diduga berisi cairan mengandung zat narkotika. Dari jumlah itu, 81 unit langsung disita oleh kepolisian, sementara 3 unit lainnya diserahkan ke Bea Cukai untuk keperluan uji laboratorium.

Penangkapan dilakukan dengan cepat dan tanpa perlawanan. Tersangka dibawa ke markas Dittipidnarkoba untuk diperiksa secara intensif guna menelusuri asal-usul serta jaringan di balik peredaran vape berisi zat berbahaya tersebut.

Modus Penyelundupan Vape sebagai Kedok

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Tetdy sudah dua kali melakukan pemesanan vape berisi cairan narkotika dari Malaysia. Ia membeli produk tersebut melalui seorang perantara bernama Yenny, dan dalam pengiriman kedua, ia juga bekerja sama dengan seseorang bernama Muhammad Amirul Akmal.

Pada transaksi pertama, Tetdy membeli lima bungkus vape di kawasan Bukit Bintang, Kuala Lumpur, seharga 350 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 1,4 juta. Dua unit dijual kepada temannya di Indonesia, sementara tiga lainnya digunakan sendiri. Ia mengaku tertarik karena efek cairan tersebut memberikan rasa rileks yang berbeda dibanding cairan vape biasa, sekaligus bisa dijual kembali dengan keuntungan mencapai Rp 3,5 juta.

Melihat peluang itu, Tetdy memutuskan melakukan transaksi kedua dalam jumlah lebih besar, yaitu 80 bungkus vape. Setelah menerima barang dari Yenny dan Amirul, produk disembunyikan di koper masing-masing sebelum berangkat ke Jakarta. Mereka bahkan mencoba memindahkan sebagian unit ke saku pakaian agar tidak terdeteksi saat melewati sinar-X di bandara Kuala Lumpur maupun Soekarno-Hatta. Namun, langkah tersebut justru memicu kecurigaan petugas keamanan yang sudah memantau sejak awal.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah besar alat vape dengan berbagai merek. Rinciannya antara lain:

  • 68 unit bertuliskan merek Shield Frog
  • 13 unit bermerek The Godfather
  • 3 unit tambahan untuk keperluan uji laboratorium

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan cairan di dalam pod vape mengandung etomidate, zat kimia yang biasanya digunakan untuk anestesi di dunia medis. Dalam dosis tidak terkendali, zat ini dapat menyebabkan euforia, disorientasi, dan ketergantungan, sehingga digolongkan sebagai narkotika berbahaya.

Penyelundupan Lintas Negara yang Tersusun Rapi

Kasus ini memperlihatkan adanya jaringan lintas negara antara Indonesia dan Malaysia. Modus yang digunakan tampak rapi dan terencana, dengan sistem pengiriman langsung oleh pembeli agar tidak terdeteksi sebagai pengiriman barang. Pola semacam ini menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum, karena pelaku tidak lagi menggunakan jalur pengiriman konvensional, melainkan membawa sendiri barang terlarang melalui jalur penerbangan komersial.

Pihak kepolisian kini tengah menelusuri peran dua individu lain yang disebut Tetdy, yakni Yenny dan Amirul, untuk memastikan sejauh mana keterlibatan mereka dalam jaringan ini. Tidak menutup kemungkinan, sindikat tersebut memiliki jalur distribusi yang lebih luas dan sudah beroperasi sejak lama.

Dampak dan Peringatan bagi Masyarakat

Penemuan kasus ini menjadi alarm penting bagi publik. Dalam beberapa tahun terakhir, vape semakin populer di kalangan anak muda, dan banyak yang menganggapnya lebih aman dibanding rokok biasa. Namun, kenyataan di lapangan membuktikan bahwa alat ini dapat disalahgunakan untuk mengedarkan zat terlarang dalam bentuk cairan.

Bareskrim Polri mengingatkan bahwa masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam membeli cairan vape, terutama produk tanpa izin edar atau dengan kandungan yang tidak jelas. Selain itu, masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan bentuk penyalahgunaan seperti ini.

Selain membahayakan kesehatan, penyalahgunaan zat seperti etomidate dapat menimbulkan efek samping berat mulai dari gangguan kesadaran, depresi pernapasan, hingga risiko overdosis. Bagi aparat, kasus ini menjadi bukti bahwa perang terhadap narkotika kini harus mencakup ranah produk gaya hidup modern seperti rokok elektrik.

Penegakan Hukum dan Langkah Lanjutan

Saat ini, tersangka Tetdy telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah atas kepemilikan dan penyelundupan zat terlarang.

Bareskrim bersama Bea Cukai juga tengah memperkuat kerja sama lintas negara untuk mencegah penyelundupan serupa di masa depan. Pengetatan pemeriksaan di bandara dan pelabuhan akan dilakukan, khususnya terhadap barang pribadi penumpang dari negara-negara yang kerap menjadi jalur masuk narkoba.

Kesimpulan

Kasus penyelundupan 84 vape berisi cairan narkoba ini menjadi pengingat bahwa upaya kejahatan selalu beradaptasi dengan tren. Jika dulu narkotika disembunyikan dalam paket makanan atau barang ekspedisi, kini disamarkan dalam perangkat yang tampak biasa di mata masyarakat.

Penegakan hukum yang cepat dan kolaboratif antara Bareskrim Polri dan Bea Cukai Soekarno-Hatta patut diapresiasi karena berhasil mencegah peredaran zat berbahaya ini sebelum masuk ke pasar domestik. Namun, tanggung jawab menjaga generasi muda dari bahaya narkoba tidak hanya berada di tangan aparat kesadaran publik menjadi benteng pertama untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan, termasuk yang datang dalam bentuk cairan vape.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai