
PETAKAPASAL. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali menjadi sorotan setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkap fakta mengejutkan. Dari ribuan pondok pesantren (ponpes) yang tersebar di seluruh Indonesia, baru sekitar 50 persen yang memiliki izin bangunan resmi.
Temuan ini menunjukkan bahwa masih banyak lembaga pendidikan keagamaan yang belum memenuhi ketentuan legalitas pendirian bangunan. Menurut AHY, hal tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan juga menyangkut aspek keamanan, keselamatan, dan tata ruang yang semestinya dipatuhi oleh semua pihak.
PBG, Bukan Sekadar Izin Bangunan
PBG merupakan sistem perizinan yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan tujuan memperbarui tata kelola pembangunan di Indonesia agar lebih terstruktur dan transparan.
Lewat aturan ini, setiap pembangunan wajib memperhatikan kesesuaian fungsi ruang, struktur bangunan, dan standar keselamatan. Artinya, PBG bukan sekadar “surat izin mendirikan gedung”, tetapi juga jaminan bahwa bangunan tersebut layak digunakan dan aman bagi masyarakat.
Namun, di lapangan masih banyak bangunan public termasuk pesantren yang berdiri tanpa memiliki dokumen ini. Kondisi tersebut disayangkan oleh AHY, mengingat pesantren memiliki peran vital dalam pembinaan moral, pendidikan agama, dan sosial di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin langkah ini dianggap menghambat. Justru, kami ingin melindungi masyarakat agar kegiatan belajar dan ibadah di pesantren berlangsung dengan aman dan nyaman,” ujar AHY dalam keterangannya.
Setengah Ponpes Belum Kantongi PBG
Data yang dipaparkan Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa hanya separuh pondok pesantren di Indonesia yang sudah mengantongi izin PBG. Sementara sisanya masih beroperasi tanpa legalitas bangunan yang jelas.
Fenomena ini disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, minimnya pemahaman pengurus pesantren terhadap kewajiban mengurus izin bangunan. Banyak di antaranya yang belum mengetahui bahwa IMB telah digantikan oleh sistem PBG.
Kedua, proses pengajuan izin yang masih dianggap rumit, terutama di daerah pedesaan yang belum memiliki akses digital memadai. Padahal, saat ini pengajuan PBG sudah bisa dilakukan secara daring melalui platform perizinan terpadu.
Ketiga, kendala pada legalitas tanah, khususnya bagi pesantren yang berdiri di atas tanah wakaf. Banyak pesantren yang belum mensertifikatkan tanahnya, padahal dokumen tersebut menjadi syarat utama dalam pengurusan PBG.
Fokus Pemerintah, Bukan Menghambat, Tapi Membantu
Menanggapi kondisi tersebut, AHY menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud mempersulit lembaga pendidikan agama. Sebaliknya, langkah ini diambil untuk menertibkan dan melindungi.
“Kami tidak ingin menutup atau menindak, tetapi ingin mendampingi agar bangunan-bangunan publik seperti pesantren memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai aturan,” jelas AHY.
Kementerian ATR/BPN berencana memperluas program pendampingan teknis dan sosialisasi langsung kepada pengelola pesantren. Pemerintah daerah juga diminta proaktif membantu proses verifikasi dan penerbitan izin, terutama bagi pesantren kecil di wilayah terpencil.
Selain itu, AHY menyebut bahwa sistem digitalisasi perizinan sedang terus disempurnakan agar lebih mudah diakses. Harapannya, dalam beberapa tahun ke depan, pengajuan PBG dapat dilakukan dengan lebih cepat, transparan, dan tanpa birokrasi berbelit.
Legalitas untuk Keamanan dan Keberlanjutan
Pentingnya PBG bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga jaminan keselamatan pengguna bangunan. Banyak pesantren menampung ratusan hingga ribuan santri, sehingga aspek keselamatan gedung menjadi hal krusial.
Bangunan yang tidak memenuhi standar konstruksi bisa menimbulkan risiko, terutama saat terjadi bencana alam seperti gempa atau kebakaran. Melalui regulasi PBG, pemerintah ingin memastikan setiap bangunan memiliki desain, material, dan sistem keselamatan yang sesuai standar nasional.
Selain itu, legalitas bangunan juga akan mempermudah pesantren untuk mengakses bantuan pemerintah atau dana hibah, karena banyak program sosial yang mensyaratkan dokumen perizinan resmi. Dengan demikian, kepemilikan PBG tidak hanya bermanfaat dari sisi hukum, tetapi juga membuka peluang dukungan finansial untuk pengembangan pesantren.
Tantangan dan Langkah ke Depan
Kendala terbesar dalam penerapan PBG di pesantren memang berkaitan dengan status lahan. Banyak pesantren yang berdiri di atas tanah wakaf tanpa bukti sertifikat sah. Untuk mengatasi hal ini, AHY menyebut bahwa Kementerian ATR/BPN akan bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.
Selain itu, akan dilakukan penyederhanaan dokumen teknis bagi lembaga keagamaan agar proses perizinan tidak membebani. Langkah-langkah seperti penyediaan petugas pendamping di setiap daerah dan pelatihan digitalisasi perizinan akan diperluas.
Pemerintah juga menyiapkan sistem integrasi data spasial nasional, di mana setiap izin bangunan bisa dihubungkan dengan data tata ruang dan status tanah. Dengan cara ini, pelanggaran tata ruang dapat diminimalkan, dan perencanaan pembangunan bisa berjalan lebih efisien.
PBG Sebagai Cermin Kemajuan Bangsa
AHY menilai, tertibnya sistem izin bangunan mencerminkan kemajuan sebuah negara. Negara yang baik adalah negara yang mampu mengatur ruang dan pembangunan warganya dengan rapi dan aman.
“Kita ingin membangun Indonesia yang tidak hanya indah secara fisik, tapi juga tertata secara hukum dan keselamatan. Semua bangunan publik harus berdiri di atas dasar yang sah,” ungkapnya.
Dengan sistem yang semakin transparan, pemerintah berharap masyarakat dapat melihat PBG bukan sebagai beban administratif, melainkan sebagai jaminan kenyamanan dan keamanan jangka panjang.
Kesimpulan
Kebijakan penertiban PBG yang digagas AHY adalah langkah penting dalam menciptakan tata kelola pembangunan yang lebih tertib dan aman di Indonesia. Meski saat ini baru sekitar 50 persen pondok pesantren memiliki izin resmi, pemerintah berkomitmen membantu sisanya agar segera terdaftar tanpa hambatan.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pengurus pesantren, diharapkan seluruh lembaga pendidikan Islam di Indonesia dapat berdiri di atas dasar hukum yang kuat dan aman bagi seluruh santri.
Lebih dari sekadar administrasi, PBG adalah investasi keselamatan, keberlanjutan, dan kemajuan peradaban.